EMPAT ORANG TERSANGKA PENIPUAN DI CIDUK POLSEK RATAHAN
Polsek Ratahan melakukan penangkapan 4 (empat) orang
tersangka kasus penipuan yang dilakukan terhadap pelapor lelaki BL alias BEN
warga Silian Satu Kec. Silian Raya Kab. Mitra. Tak tanggung – tanggung penipuan
yang dilakukan para tersangka membuat pelapor menderita kerugian sebesar Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Keempat tersangka tersebut yaitu lelaki SU alias EPENG (25 tahun),
lelaki LG alias LUKI (40 tahun), lelaki CK alias INONG (23 tahun), dan HS alias
Heidy (30 tahun) semuanya warga Desa Wioi Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa
Tenggara.
Modus operandi para tersangka dalam melaksanakan aksi
penipuannya cukup lihai, bertemu dengan pelapor yang adalah pembeli pohon kelapa
di simpang tiga Green Garden Kel. Nataan Kec. Ratahan, para tersangka menjual pohon
kelapa yang diakui mereka berada di lokasi perkebunan Poniki Desa Wioi Kec. Ratahan
Timur Kab. Minahasa Tenggara kepada pelapor dan dibayar tunai oleh pelapor selanjutnya
membuat kwitansi jual beli. Namun sial bagi pelapor, setelah dilakukan
pengecekan di lokasi perkebunan, ternyata tersangka tidak memiliki kebun dan
pohon kelapa diperkebunan dimaksud sesuai yang tercantum dalam kwitansi jual
beli. Tak hanya itu, tersangka SU alias EPENG juga memalsukan namanya saat
menandatangani kwitansi yaitu dengan memakai nama Dolvi.
Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Ratahan dipimpin
Kanit Reskrim Ipda Elias Sasebohe langsung melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap tersangka selanjutnya setelah cukup bukti para tersangka
akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ratahan.
Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE saat
dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim mengatakan bahwa untuk keempat terlapor sudah
di BAP dan ditahan atas dugaan kasus Penipuan.
“Keempatnya sudah dijadikan tersangka sesuai Pasal 378 jo
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dan hari ini (Rabu, 23/01/2019) penahanannya akan
dipindahkan ke Rutan Polres Minsel.” Tutup Ipda Sasebohe.

Post a Comment