EMPAT ORANG TERSANGKA PENIPUAN DI CIDUK POLSEK RATAHAN


Polsek Ratahan melakukan penangkapan 4 (empat) orang tersangka kasus penipuan yang dilakukan terhadap pelapor lelaki BL alias BEN warga Silian Satu Kec. Silian Raya Kab. Mitra. Tak tanggung – tanggung penipuan yang dilakukan para tersangka membuat pelapor menderita kerugian sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Keempat tersangka tersebut yaitu lelaki SU alias EPENG (25 tahun), lelaki LG alias LUKI (40 tahun), lelaki CK alias INONG (23 tahun), dan HS alias Heidy (30 tahun) semuanya warga Desa Wioi Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara.

Modus operandi para tersangka dalam melaksanakan aksi penipuannya cukup lihai, bertemu dengan pelapor yang adalah pembeli pohon kelapa di simpang tiga Green Garden Kel. Nataan Kec. Ratahan, para tersangka menjual pohon kelapa yang diakui mereka berada di lokasi perkebunan Poniki Desa Wioi Kec. Ratahan Timur Kab. Minahasa Tenggara kepada pelapor dan dibayar tunai oleh pelapor selanjutnya membuat kwitansi jual beli. Namun sial bagi pelapor, setelah dilakukan pengecekan di lokasi perkebunan, ternyata tersangka tidak memiliki kebun dan pohon kelapa diperkebunan dimaksud sesuai yang tercantum dalam kwitansi jual beli. Tak hanya itu, tersangka SU alias EPENG juga memalsukan namanya saat menandatangani kwitansi yaitu dengan memakai nama Dolvi.

Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Ratahan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Elias Sasebohe langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka selanjutnya setelah cukup bukti para tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ratahan.

Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim mengatakan bahwa untuk keempat terlapor sudah di BAP dan ditahan atas dugaan kasus Penipuan.

“Keempatnya sudah dijadikan tersangka sesuai Pasal 378 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, dan hari ini (Rabu, 23/01/2019) penahanannya akan dipindahkan ke Rutan Polres Minsel.” Tutup Ipda Sasebohe.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.