PENYELESAIAN KASUS PENGEROYOKAN, POLSEK RATAHAN LAKUKAN PENDEKATAN RELIGI
Mendukung
Program Polres Minahasa Selatan dalam penyelesaian perkara melalui Pendekatan
Religi kepada Pelaku yang Mengganggu Kamtibmas yakni dengan membawa pelaku ke
rumah ibadah dengan melibatkan pemimpin agama dan pemerintah selain penyelesaian
perkara melalui Musyawarah Kekeluargaan, Polsek Ratahan pada hari Kamis tanggal
10 Januari 2019 sekitar Pukul
09.30 Wita membawa
para pelaku Pengeroyokan di
Desa Tolombukan Satu pada
05 Januari 2019 ke Gereja GMIM
DAME Tosuraya untuk didoakan oleh Pdt. Nova Polii, STh, bersama dengan orang
tua masing-masing.
Sebagaimana
diketahui sebelumnya pada 05 Januari 2019 telah terjadi Pengeroyokan di Desa Tolombukan Satu yang dilakukan pelaku
berinisial SE alias Alif Cs, warga desa Molompar Atas Kec. Tombatu Timur terhadap
korban pelapor lelaki Raymond Rotulung sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 06 Januari 2019.
Setelah
sempat diperiksa dan ditahan Unit Reskrim Polsek Ratahan, para pelaku akhirnya
dikeluarkan dari ruang tahanan Polsek Ratahan setelah dilakukan musyawarah
kekeluargaan.
“Kami
sudah melakukan pembinaan kepada para pelaku dan mereka sudah menyesali
perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, korban juga sudah tidak keberatan
lagi dan orang tua masing – masing bersama hukum tua telah menandatangani surat
kesepakatan musyawarah dan mendandatangani pencabutan laporan” Tutur Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R.
Tumalun, SE.
“Namun
sebelum dikembalikan kepada orang tua, para pelaku terlebih dahulu dibawa ke
rumah ibadah untuk didoakan” tambahnya.


Post a Comment