PENYELESAIAN KASUS PENGEROYOKAN, POLSEK RATAHAN LAKUKAN PENDEKATAN RELIGI

Mendukung Program Polres Minahasa Selatan dalam penyelesaian perkara melalui Pendekatan Religi kepada Pelaku yang Mengganggu Kamtibmas yakni dengan membawa pelaku ke rumah ibadah dengan melibatkan pemimpin agama dan pemerintah selain penyelesaian perkara melalui Musyawarah Kekeluargaan, Polsek Ratahan pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar Pukul 09.30 Wita membawa para pelaku Pengeroyokan di Desa Tolombukan Satu pada 05 Januari 2019 ke Gereja GMIM DAME Tosuraya untuk didoakan oleh Pdt. Nova Polii, STh, bersama dengan orang tua masing-masing.

Sebagaimana diketahui sebelumnya pada 05 Januari 2019 telah terjadi Pengeroyokan di Desa Tolombukan Satu yang dilakukan pelaku berinisial SE alias Alif Cs, warga desa Molompar Atas Kec. Tombatu Timur terhadap korban pelapor lelaki Raymond Rotulung sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 06 Januari 2019.
Setelah sempat diperiksa dan ditahan Unit Reskrim Polsek Ratahan, para pelaku akhirnya dikeluarkan dari ruang tahanan Polsek Ratahan setelah dilakukan musyawarah kekeluargaan.


“Kami sudah melakukan pembinaan kepada para pelaku dan mereka sudah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, korban juga sudah tidak keberatan lagi dan orang tua masing – masing bersama hukum tua telah menandatangani surat kesepakatan musyawarah dan mendandatangani pencabutan laporan” Tutur Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE.
“Namun sebelum dikembalikan kepada orang tua, para pelaku terlebih dahulu dibawa ke rumah ibadah untuk didoakan” tambahnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.