POLSEK RATAHAN IMPLEMENTASIKAN PENYELESAIAN ADR KASUS PENGANCAMAN/PENGHINAAN
Implementasi Restorative Justice System dengan mekanisme penyelesaian Alternative
Dispute Resolution / cara penyelesaian perkara alternatif dipakai Polsek Ratahan
untuk menyelesaikan kasus Pengancaman/Penghinaan yang terjadi pada hari Senin
tanggal 14 Januari 2019 di Pasar Ratahan Kel. Tosuraya Kec. Ratahan Kab.
Minahasa tenggara yang dilaporkan lelaki FT alias Nando (24 tahun) di Polsek
Ratahan dengan terlapor lelaki YL alias Yan (42 tahun).
Kejadian
Pengancaman/Penghinaan tersebut terjadi pada saat lelaki FT sedang menjual sembako
di Pasar Ratahan, kemudian datang terlapor lelaki YL menegur lelaki FT untuk
mengangkat bahan jualannya berupa batang bawang, selanjutnya mengatakan pernyataan
pengancaman/penghinaan terhadap pelapor.
“Lelaki
YL datang dan mengatakan kepada saya “Kecil ngana, ta injang, ta bunung pa
ngana, kuda cuki”. Setelah itu saya langsung menghindar di tempat parkir dan menuju
kantor Polsek Ratahan untuk melaporkan kejadian tersebut.” Tutur pelapor.
Setelah
menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Ratahan dibawah Kanit Reskrim Ipda
Elias R. Sasebohe langsung turun tangan bersama Panit II Bripka Eko T. Prasetyo
mengadakan pemeriksaan terhadap Pelapor dan terlapor.
“Terlapor
dan pelapor sudah dilakukan BAP, selanjutnya kedua pihak meminta untuk
musyawarah secara kekeluargaan” kata Kanit Reskrim.
Berhubung
telah ada hasil musyawarah dari kedua belah pihak, dimana Terlapor sudah meminta
maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, begitu juga pelapor sudah
menerima permohonan maaf dan tidak keberatan lagi serta tidak ingin melanjutkan
perkara ke pengadilan, kasus tersebut diselesaikan dengan ADR dengan membuat Surat
Pernyataan Musyawarah Bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak dan
pemerintah, serta mencabut laporannya.
Kapolsek
Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun melalui kanit Reskrim mengatakan “Kasus tersebut merupakan tindak pidana biasa,
untuk penanganan melalui ADR, harus ada kesepakatan Bersama dahulu dari pihak
yang berperkara dengan mengikutsertakan pemerintah setempat, kecuali tidak ada
kesepakatan, kami lanjutkan sesuai dengan prosedur hukum.”
“Mereka
sudah sepakat, jadi diselesaikan dengan konsep ADR”, tegasnya.


Post a Comment