POLSEK RATAHAN IMPLEMENTASIKAN PENYELESAIAN ADR KASUS PENGANCAMAN/PENGHINAAN



Implementasi Restorative Justice System dengan mekanisme penyelesaian Alternative Dispute Resolution / cara penyelesaian perkara alternatif dipakai Polsek Ratahan untuk menyelesaikan kasus Pengancaman/Penghinaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019 di Pasar Ratahan Kel. Tosuraya Kec. Ratahan Kab. Minahasa tenggara yang dilaporkan lelaki FT alias Nando (24 tahun) di Polsek Ratahan dengan terlapor lelaki YL alias Yan (42 tahun).
Kejadian Pengancaman/Penghinaan tersebut terjadi pada saat lelaki FT sedang menjual sembako di Pasar Ratahan, kemudian datang terlapor lelaki YL menegur lelaki FT untuk mengangkat bahan jualannya berupa batang bawang, selanjutnya mengatakan pernyataan pengancaman/penghinaan terhadap pelapor.
“Lelaki YL datang dan mengatakan kepada saya “Kecil ngana, ta injang, ta bunung pa ngana, kuda cuki”. Setelah itu saya langsung menghindar di tempat parkir dan menuju kantor Polsek Ratahan untuk melaporkan kejadian tersebut.” Tutur pelapor.
Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Ratahan dibawah Kanit Reskrim Ipda Elias R. Sasebohe langsung turun tangan bersama Panit II Bripka Eko T. Prasetyo mengadakan pemeriksaan terhadap Pelapor dan terlapor.
“Terlapor dan pelapor sudah dilakukan BAP, selanjutnya kedua pihak meminta untuk musyawarah secara kekeluargaan” kata Kanit Reskrim.
Berhubung telah ada hasil musyawarah dari kedua belah pihak, dimana Terlapor sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, begitu juga pelapor sudah menerima permohonan maaf dan tidak keberatan lagi serta tidak ingin melanjutkan perkara ke pengadilan, kasus tersebut diselesaikan dengan ADR dengan membuat Surat Pernyataan Musyawarah Bersama yang ditanda tangani kedua belah pihak dan pemerintah, serta mencabut laporannya.
Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun melalui kanit Reskrim mengatakan  “Kasus tersebut merupakan tindak pidana biasa, untuk penanganan melalui ADR, harus ada kesepakatan Bersama dahulu dari pihak yang berperkara dengan mengikutsertakan pemerintah setempat, kecuali tidak ada kesepakatan, kami lanjutkan sesuai dengan prosedur hukum.”
“Mereka sudah sepakat, jadi diselesaikan dengan konsep ADR”, tegasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.