PROBLEM SOLVING POLSEK RATAHAN TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DIDESA TOLOMBUKAN SATU KEC. PASAN

Polsek Ratahan kembali membawa pelaku dan korban penganiayaan yang masih terikat tali persaudaraan untuk didoakan di gereja. Pada hari Selasa (29/01/2019) sekitar Pukul 17.30 Wita, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ratahan Brigadir Michael Mailangkay membawa pelaku dan korban penganiayaan ke Gereja GMIM NAFIRI Tolombukan Satu sebagai program kegiatan PRIMA MINSTRA dari Polres Minsel yaitu pendekatan Religi kepada pelaku yang telah menyelesaikan permasalahannya melalui musyawarah.

Peristiwa Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar Pukul 00.05 Wita di Desa Tolombukan Satu Jaga V Kec. Pasan, dimana lelaki FT alias ALI (28 tahun) warga Desa Tolombukan Satu Jaga V Kec. Pasan dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kakaknya lelaki NT alias OPENG dengan menggunakan tangan terkepal.

“Keduanya sudah saling memaafkan dan sudah berdamai sesuai yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Selanjutnya perintah Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE, untuk dibawa ke gereja untuk didoakan” ungkap Kanit Reskrim Ipda Elias Sasebohe.

Setelah berdamai kemudian pelaku digembalakan dan didoakan oleh Pdt. Christofer Sumampow, STh, selaku Pendeta Pelayanan di jemaat GMIM NAFIRI Tolombukan Satu, didampingi oleh istri pelaku, istri korban dan khusus Kolom 8  Syamas Jely Palandeng serta turut didoakan oleh Komisi Pelayanan Doa dan Penginjilan (KPDP) Jemaat GMIM NAFIRI Tolombukan Satu.

“Tadi (Selasa (29/01/2019)), kedua pihak yang terlibat sudah kami bawa ke Gereja dan didoakan oleh pendeta. Mereka sudah saling memaafkan dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian. Pihak gereja juga sangat mengapresiasi Program PRIMA Minstra yang memberikan Problem Solving melalui pendekatan Religi kepada pelaku ini.” kata Brigadir Michael Mailangkay.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.