PROBLEM SOLVING POLSEK RATAHAN TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN DIDESA TOLOMBUKAN SATU KEC. PASAN
Polsek Ratahan kembali membawa pelaku dan korban penganiayaan
yang masih terikat tali persaudaraan untuk didoakan di gereja. Pada hari Selasa (29/01/2019) sekitar Pukul 17.30 Wita, anggota
Bhabinkamtibmas Polsek
Ratahan Brigadir Michael
Mailangkay membawa pelaku
dan korban penganiayaan ke
Gereja GMIM NAFIRI Tolombukan Satu sebagai program
kegiatan PRIMA MINSTRA dari
Polres Minsel yaitu pendekatan
Religi kepada pelaku yang telah menyelesaikan permasalahannya melalui
musyawarah.
Peristiwa Penganiayaan
tersebut terjadi pada
hari Senin tanggal 28 Januari 2019 sekitar Pukul 00.05 Wita di Desa Tolombukan Satu Jaga V Kec. Pasan, dimana
lelaki FT alias ALI (28 tahun) warga Desa Tolombukan Satu Jaga V Kec. Pasan dilaporkan
melakukan penganiayaan terhadap kakaknya lelaki NT alias
OPENG dengan menggunakan tangan terkepal.
“Keduanya sudah saling memaafkan dan sudah berdamai sesuai
yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Selanjutnya perintah Kapolsek Ratahan Kompol
Ronny R. Tumalun, SE, untuk dibawa ke gereja untuk didoakan” ungkap Kanit
Reskrim Ipda Elias Sasebohe.
Setelah berdamai kemudian pelaku digembalakan dan didoakan oleh Pdt. Christofer Sumampow,
STh, selaku Pendeta Pelayanan di jemaat GMIM NAFIRI Tolombukan Satu, didampingi
oleh istri pelaku,
istri korban dan khusus Kolom 8 Syamas
Jely Palandeng serta turut didoakan oleh Komisi Pelayanan Doa dan Penginjilan
(KPDP) Jemaat GMIM NAFIRI Tolombukan Satu.
“Tadi
(Selasa (29/01/2019)), kedua pihak yang terlibat sudah kami bawa ke
Gereja dan didoakan oleh pendeta. Mereka sudah saling memaafkan dan berterima
kasih kepada pihak Kepolisian. Pihak gereja juga sangat mengapresiasi Program
PRIMA Minstra yang memberikan Problem Solving melalui pendekatan
Religi kepada pelaku ini.” kata Brigadir
Michael Mailangkay.


Post a Comment