TEKAN ANGKA KRIMINALITAS, POLSEK RATAHAN PASANG BALIHO BAHAYA MIRAS DAN SAJAM


Dalam rangka memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat tentang antisipasi terhadap tindak kriminalitas, Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE mengambil langkah preemtif dengan memasang baliho himbauan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Ratahan pada hari ini Rabu (30/01/2019).

Baliho yang dipasang di dua tempat tersebut yakni di Pusat Kota Ratahan dan di Kec. Pasan tersebut memuat himbauan kamtibmas tentang bahaya minuman keras dan sajam.

Adapun bunyi baliho bahaya minuman keras yakni “Minuman keras merupakan sumber kejahatan, 1 grem tambah darah, 2 grem banyak bicara, 3 grem tumpah darah” disertai gambar akibat mengkonsumsi miras berupa perkelahian, penganiayaan, KDRT, kecelakaan lalu lintas dan penjara. Sedangkan baliho tentang sajam berbunyi “Bawa sajam (senjata tajam) ancaman pidana penjara 10 tahun, atau senjata api dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara 20 tahun” disertai juga dasar hukum yaitu UU Darurat No. 12/1951 Pasal 1 (1) dan Pasal 2 (1).


Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE mengatakan, pemasangan baliho ini bertujuan
untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras dan membawa sajam apalagi senjata api, karena melihat perkembangan situasi kamtibmas akhir-akhir ini ada beberapa kejadian penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Ratahan, dimana faktor penyebabnya adalah pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras. Selain itu kata Kapolsek, baliho tersebut dimaksudkan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ratahan.

Kami selalu berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Ratahan, diantaranya melakukan Ops Cipkon setiap malam hari, melaksanakan patroli dan sambang serta pemasangan baliho himbauan kamtibmas ditempat tempat strategis.” Jelas Kapolsek.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.