TEKAN ANGKA KRIMINALITAS, POLSEK RATAHAN PASANG BALIHO BAHAYA MIRAS DAN SAJAM
Dalam rangka memberikan edukasi serta himbauan kepada masyarakat tentang
antisipasi terhadap tindak kriminalitas, Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R.
Tumalun, SE mengambil langkah preemtif dengan memasang baliho himbauan kamtibmas
di wilayah Hukum Polsek Ratahan pada hari ini Rabu (30/01/2019).
Baliho yang dipasang di dua tempat tersebut yakni di Pusat Kota
Ratahan dan di Kec. Pasan tersebut memuat himbauan kamtibmas tentang bahaya
minuman keras dan sajam.
Adapun bunyi baliho bahaya minuman keras yakni “Minuman keras
merupakan sumber kejahatan, 1 grem tambah darah, 2 grem banyak bicara, 3 grem
tumpah darah” disertai gambar akibat mengkonsumsi miras berupa perkelahian, penganiayaan,
KDRT, kecelakaan lalu lintas dan penjara. Sedangkan baliho tentang sajam berbunyi
“Bawa sajam (senjata tajam) ancaman pidana penjara 10 tahun, atau senjata api dengan
ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau penjara 20 tahun” disertai juga dasar
hukum yaitu UU Darurat No. 12/1951 Pasal 1 (1) dan Pasal 2 (1).
Kapolsek Ratahan Kompol Ronny R. Tumalun, SE mengatakan,
pemasangan baliho ini bertujuan
untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman
keras dan membawa sajam apalagi senjata api, karena melihat perkembangan
situasi kamtibmas akhir-akhir ini ada beberapa kejadian penganiayaan yang
dilaporkan di Polsek Ratahan, dimana faktor penyebabnya adalah pelaku sudah
mengkonsumsi minuman keras. Selain itu kata Kapolsek, baliho tersebut dimaksudkan
untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Ratahan.
Kami selalu berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif
di wilayah hukum Polsek Ratahan, diantaranya melakukan Ops Cipkon setiap malam
hari, melaksanakan patroli dan sambang serta pemasangan baliho himbauan
kamtibmas ditempat tempat strategis.” Jelas Kapolsek.


Post a Comment